Anambas – Sedikitnya 26 dari 52 desa yang ada di Kabupaten Anambas belum bisa mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada termin pertama di tahun 2018. Penyebabnya, berkas pengajuan tidak lulus verifikasi lantaran tidak menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Hal ini dibenarkan Kasi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSP3APMD) Anambas, Raja Benny. Di mana, aparatur desa yang berkas pengajuannya tak lulus verifikasi tak paham menggunakan Siskeudes.
“Mereka mengajukan berkas pengajuan secara manual, tidak menggunakan Siskeudes,” kata Raja Benny, Jumat (6/4/2018).
Meski sudah dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, kata Benny, ternyata masih banyak aparatur desa yang belum paham menggunakan Siskeudes itu. Padahal, penggunaan Siskeudes itu tidak sulit.
“Tetapi saat ini masih banyak juga yang gagal paham dan masih menyampaikan berkas manual,” jelasnya.
Menurutnya, aparatur desa hanya mengentri (memasukkan) data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan setiap Camat agar berkas pencairan tahap pertama oleh desa segera diperiksa. Kalau memang tak sesuai, maka segera diperbaiki. Saat ini banyak juga desa yang mengajukan pencairan tahap pertama sekaligus membawa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan ADD dan DD tahap empat pada tahun 2017,” ungkapnya.
Sementara itu, berkas pengajuan 26 desa lainnya sudah selesai diverivikasi dan diteruskan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pencairan.
Data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalokasikan ADD sebesar Rp 53.551.275.397 dan Pemerintah Pusat mengalokasikan DD sebesar Rp 43.487.568.000 untuk 52 desa. Dan rata-rata APBDes setiap desa diperikaran mencapai Rp 1.866.000.000.
Editor: Gokli
Sumber: BATAMTODAY.COM