Anggaran DPRD Kepri Naik Rp 10 Miliar

Tanjungpinang – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Hotman Hutapea mengatakan berdasarkan hasil perhitungan tim apraisal, besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kepri adalah sebesar Rp 15 juta. Sedangkan tunjangan transportasi lebih kurang Rp 10 juta. Sisa kewajiban September – Desember 2017 akan diselesaikan lewat APBD 2018.

“Floting anggaran sudah masuk dalam APBD 2018. Khusus untuk tunjangan perumahan DPRD Kepri masih dibawah Batam. Karena objek perhitungannya adalah Tanjungpinang,” ujar Hotman, Minggu (7/1).

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, teknis untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kepri diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Menurut Hotman, Pergub yang dikeluarkan Pemprov Kepri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang telah disahkan pada Agustus 2017 lalu.

“Kita di daerah menindaklajuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” papar Hotman.

Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aries Fhariandi mengatakan berdasarkan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) yang sudah disampaikan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri pertengahan pekan lalu, secara global Sekretariat DPRD Kepri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp156,87 miliar.

Seperti diketahui, lewat APBD 2017 lalu, Sekretariat DPRD Kepri mendapatkan anggaran sebesar Rp146,44 miliar. Sehingga jika dibandingkan dengan APBD tahun 2018, anggaran DPRD Kepri mengalami kenaikan lebih kurang Rp10 miliar.

Sebelumnya, Sekrtaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Hamidi mengatakan pihaknya sudah mengembalikan sebanyak 39 unit mobil dinas ke bagian aset Pemerintah Provinsi Kepri. Sementara untuk pimpinan dewan tetap akan mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap masing-masing kendraan dinas anggota DPRD Kepri. Secara keseluruhan ada 39 unit,” ujar Hamidi.

Manurut Hamidi, secara keseluruhan ada 45 legislator di DPRD Kepri. Sedangkan untuk pimpinan ada empat orang. Sejatinya yang harus dikembalikan adalah 41 unit. Akan tetapi Raja Astagena dan Wan Norman Edi belum mendapatkan fasilitas tersebut, karena mereka adalah pergantian antar waktu. Sehingga dengan adanya ketentuan baru ini, tinggal disesuaikan.

“Pimpinan memang ada ketentuan untuk mendapatkan fasilitas transportasi tersebut,” papar Hamidi.(jpg)

Sumber: batampos.co.id