Andi Masdar Desak Pemkab Bintan Terbuka Soal DJPL Perusahaan Tambang

Tanjungpinang – Temuan BPK terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) 44 perusahaan tambang di Bintan yang tak diketahui di mana disimpan dalam LKPD tahun 2016 jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Bahkan, salah seorang tokoh masyarakat di Bintan, Andi Masdar Paranrengi mendesak Pemkab untuk terbuka terkait temuan itu. Meski, katanya, bukan masa pemerintahan Apri Sujadi-Dalmasri Syam, namun selaku pimpinan daerah, harusnya juga bertanggungjawab menjelaskannya ke publik.

Selain temuan DJPL 44 perusahaan tambang yang tak jelas disimpan di mana, Andi Masdar juga mempertanyakan soal pencairan DJPL yang dilakukan pihak perusahaan tanpa dokumen lengkap.

“Harusnya Pemkab Bintan membuka diri dan menjelaskan ke publik karena masyarakat mengetahui dari beberapa pemberitaan di media, meskipun bukan di zaman pemerintahan yang sekarang, setidaknya Pemkab Bintan memiliki data untuk hal tersebut, karena pimpinan daerah yang diganti sementara pemerintahan masih tetap dan tak mungkin data dan berkas tak ada,” ungkap Andi Masdar.

Sementara itu, terkait DJPL yang di BPR Bintan, Andi Masdar minta pihak BPR juga harus transparan menerangkan keberadaan DJPL dan pencairannya tersebut karena DJPL milik perusahaan tambang di Bintan mayoritas dititipkan di BPR tersebut.

“Meskipun ada aturan dunia perbankan seharusnya BPR Bintan menjamin bahwa pelaksanaan pencairan DJPL bagi perusahaan yang mencairkannya sudah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sehingga tidak adalagi keraguan bahwa pencairan DJPL sesuai secara hukum baik dokumen berita acaranya maupun sayarat-syarat yang lainnya,” kata dia.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM