Batam – Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai Pasal 297, Pemda berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rangkaian acara penyerahan LKPD TA 2020 (unaudited) oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada beberapa tahapan. Tahap pertama di tanggal 8 Maret 2021 diawali oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Pemerintah Kabupaten Lingga. LKPD TA 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas (unaudited) diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra. Didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai III Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bangga menjadi salah satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang paling cepat menyerahkan LKPD TA 2020 (unaudited) kepada BPK Kepri. Kami memang bersegera menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan sebagai bentuk komitmen pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada masyarakat Kepulauan Anambas terkait pengelolaan dan pertanggunjawaban keuangan daerah. Selain itu pada kesempatan ini kami juga perlu sampaikan komitmen kami kepada BPK Kepri bahwa kami akan berupaya optimal untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” demikian ujar Wan Zuhendra dalam sambutannya. Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas beserta jajarannya yang berkomitmen menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK Kepri secara tepat waktu.
Oleh karena itu, lanjut Masmudi, BPK Kepri juga berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD TA 2020 (unaudited) diserahkan.
Selanjutnya, masih pada hari yang sama, giliran Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kabupaten Lingga yang menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK Kepri untuk diperiksa. LKPD TA 2020 Kabupaten Karimun (unaudited) dan LKPD TA 2020 Kabupaten Lingga (unaudited) masing-masing diserahkan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dan Bupati Lingga, M. Nizar. (eko)