Bintan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2018 di Kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini masih belum diproses Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Bintan. Padahal, proses kasus tersebut telah dilimpahkan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan ke APIP Bintan sejak beberapa pekan lalu.
Ketua APIP Bintan, Raja Akib Rachim mengakui jika kasus korupsi yang dilimpahkan oleh polisi belum diproses, karena kondisi saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19. “Sekarang lagi Covid-19 jadi belum dilakukan penyelidikan. Minggu depan atau setelah Covid-19 lah,” ujar Akib kepada Batamnews, Senin (6/7/2020). Tenaga ahli yang dimiliki APIP untuk menindaklanjuti proses kasus ini masih kurang. Namun jika waktu sudah memungkinkan, pihaknya akan segera membentuk tim terlebih dahulu.
Selanjutnya akan mempelajari kasus ini. Lalu melakukan penyelidikan termasuk perhitungan kerugian negaranya. “Kerugian negara pastinya kami belum tau. Karena kami belum lakukan proses apapun kalau sudah ada tim dan penyelidikan pasti akan didapati kerugian negaranya beserta rekomendasi darinya ke polisi,” katanya.(ary)