Kepala Sub Auditorat

Yitno, M.Ak., Ak., CPA., CA., CFrA., CSFA.

Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dengan lingkup wilayah kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut.

  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  12. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Lingkup tugas Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meliputi:

  1. Provinsi Kepulauan Riau;
  2. Kota Batam;
  3. Kota Tanjungpinang;
  4. Kabupaten Bintan;
  5. Kabupaten Karimun;
  6. Kabupaten Lingga;
  7. Kabupaten Kepulauan Anambas;
  8. Kabupaten Natuna.

Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau saat ini dijabat oleh Yitno, M.Ak., Ak., CPA., CA., CFrA., CSFA.

Dilahirkan di Pati pada 27 Juli 1977, Yitno menyelesaikan pendidikan Diploma IV Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Tahun 2000 dan S-2 Akuntansi di Universitas Indonesia pada Tahun 2005.

Memulai karier di BPK pada tahun 1999 sebagai Administrasi Umum pada AKN V BPK RI di Jakarta. Jabatan yang pernah diemban yaitu sebagai Kepala Subauditorat pada Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan II di Auditorat Utama Investigasi dan Kepala Subauditorat pada Subauditorat Aceh I di BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Diklat yang pernah diikuti antara lain Pra Diklat Auditor, Diklat Auditor Ahli, Diklat Ketua Tim Yunior, Diklat Ketua Tim Senior, Diklat Peran Pengendali Teknis, Diklat Pemeriksaan E-Procurement Barang dan Jasa, Diklat Reviu Certified Forensic Auditor (CFrA), Diklat Fraud Control System (FCS), Diklat Certified State Finance Auditor (CSFA).

Penghargaan yang pernah diperoleh yaitu SATYALANCANA KARYA SATYA 10 TAHUN pada Tahun 2010 dan SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN pada Tahun 2019.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)