Berdasarkan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Surat Keputusan Nomor: 04/KPTS/KI-KEPRI/XI/2021 tentang hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik Vertikal dan Non Vertikal Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021.
Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakuakn Komisi Inmformasi Provinsi Kepulauan Riau, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu Instansi Vertikal yang mendapatkan kualifikasi “Informatif” dengan total nilai monev 97,01.
Pada acara penyerahan piagam anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2021, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Bapak Andri Mardiasyah hadir langsung menerima penghargaan tersebut.