Batam – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Hasil dari pemeriksaan keuangan ini adalah pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan keuangan dilakukan pada Semester I tahun berjalan setelah BPK menerima Laporan Keuangan (unaudited) Tahun Anggaran tahun sebelumnya dari masing-masing pemerintah daerah.
Beranjak dari hal tersebut, menjelang dilaksanakannya agenda rutin tahunan pemeriksaan keuangan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Diklat PKN BPK RI menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Diklat Pemeriksaan LKPD) Tahun 2022. Acara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa di BPK Kepri tersebut diselenggarakan selama lima hari, yaitu dari tanggal 17 s.d. 21 Januari 2022.
Diklat yang mengambil tempat di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Kepri tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kepri, Iwan Fajar Nugroho. Dalam sambutannya mewakili Kepala Perwakilan yang berhalangan hadir, Iwan Fajar menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan keuangan ini merupakan jenis pemeriksaan yang wajib dilaksanakan oleh BPK.
Mengingat posisinya yang strategis dan urgensi pelaksanaannya, Iwan Fajar mengingatkan kepada seluruh pemeriksa bahwasanya salah satu kewajiban profesionalnya adalah untuk terus mengembangkan diri. Menurut Iwan, pelaksanaan diklat LKPD ini, menjadi salah satu instrumen penting bagi BPK Kepri dalam upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemeriksa untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Materi Diklat LKPD tahun ini tidak jauh berbeda dengan materi diklat tahun sebelumnya, hanya terdapat beberapa perubahan pada Kebijakan Pemeriksaan LKPD di Tahun 2022 ini. Diklat yang diampu oleh beberapa pemateri yang berasal dari internal BPK Kepri tersebut banyak mengangkat contoh-contoh kasus aktual yang berkaitan dengan pemeriksaan sebagai materi utama. Dalam sesi lainnya juga dibahas mengenai Prosedur Analitis serta Penilaian Risiko dan Materialitas. (eko)