Batam – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh pemerintah daerah dipantau oleh BPK secara periodik, yaitu pada tiap Semester tahun berjalan.
Sampai dengan Semester I 2021 terdapat 7.902 rekomendasi hasil pemeriksaan di BPK Kepri dengan rata-rata penyelesaian sebesar 80,73% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti oleh delapan entitas pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Bagi BPK Kepri, capaian ini terbilang menggembirakan karena nilainya jauh di atas target nasional BPK (BPK Wide) yaitu sebesar 75%.
Meskipun telah berada jauh di atas target nasional, capaian TLRHP ini dianggap belum cukup memuaskan. Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat penyelesaian TLRHP di BPK Kepri, pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, BPK Kepri menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian TLRHP yang diikuti oleh seluruh Inspektur Daerah di wilayah Kepri sebagai wakil pemerintah daerah yang menjadi obyek pemeriksaan di BPK Kepri.
Dalam acara yang digelar secara virtual ini, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, menyampaikan kepada seluruh Inspektur Daerah bahwasanya tingkat penyelesaian TLRHP secara akumulatif ditargetkan mencapai 85% pada akhir Oktober 2021. Untuk membantu pemerintah daerah mempercepat penyelesaian TLRHP yang menjadi tanggung jawabnya, BPK Kepri menyarankan agar penyelesaian TLRHP difokuskan pada rekomendasi-rekomendasi yang bersifat administratif karena dianggap lebih mudah dan lebih cepat untuk diselesaikan.
Selain itu, menurut Kepala Perwakilan, hal lainnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menggenjot penyelesaian TLRHP adalah dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIPTL, harapannya proses pemantauan yang dilakukan BPK Kepri terhadap TLRHP oleh pemerintah daerah dapat dilakukan secara real time sehingga lebih efektif dan efisien. (eko)