TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepri belum menerima laporan hasil refocusing anggaran tahun 2020 dan 2021 untuk penanganan Covid-19 dari Pemprov Kepri.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/06).
“Sampai hari ini yang diberitahukan itu apa kita tidak tahu, padahal ini sudah masuk triwulan kedua,” kata dia.
Tidak diberikannya laporan hasil refocusing itu menyebabkan DPRD Kepri tidak bisa memantau penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Kepri itu mengatakan, refocusing anggaran memang merupakan wewenang Pemprov Kepri. Meski begitu, ia mengingatkan agar Pemprov tidak lupa dengan kewajibannya untuk melaporkan penggunaan anggaran itu kepada DPRD Kepri.
“Masalah refocusing ini kita kan cukup diberitahukan saja, ini tidak ada,” tuturnya.
Ia menerangkan, transparansi ini perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sesuai dengan tujuan awal refocusing anggaran.
Selain penanganan kesehatan, anggaran penanganan Covid-19 juga dapat digunakan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat khususnya UMKM yang terdampak Covid-19.
“Pergerakan ekonomi kita masih minus, realiasi anggaran masih kecil, artinya masih banyak hal-hal yang masih penting,” ujarnya.
Apalagi, Gubernur Kepri yang mengeluarkan menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri. Instruksi ini disambut baik oleh Kepala Daerah dengan mengeluarkan edaran pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat usaha.
Menurutnya, pembatasan jam operasional ini kembali menghajar pekerja dan pelaku UMKM.
“Dalam hal ini kita harapkan, fokus lah bagaimana kita menjadikan perut masyarakat itu menjadi permasalahan kita bersama yang harus dicari solusinya oleh pemerintah,” tutur Lis.
Ia juga mengungkapkan, DPRD Kepri sudah berulangkali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Kepri, namun keputusan rapat itu tak kunjung ditepati.
“Udah berapa kali RDP, kita sudah memberikan saran, tapi itu kan wewenang pemerintah. Sampai saat ini masih sebatas wacana dalam bejana,” tambahnya. (Nuel)
Sumber: SIJORITODAY.com