TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 2.180 ASN di lingkungan Pemprov Kepri, yang terdiri dari PNS serta pegawai honorer dikenai sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus mengatakan, mereka disanksi, karena tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diinstruksikan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Sanksinya berupa penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan penundaan pembayaran gaji bagi PTT dan THL,” katanya, Jumat (25/6/2021).
Sementara itu lanjutnya, dari total 6.590 pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, sebanyak 4.343 orang telah menjalani vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, setiap ASN di lingkungan Pemprov Kepri baik PNS maupun pegawai honorer merupakan sasaran vaksinasi dan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kecuali yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sebagaimana direkomendasikan petugas screening,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menerbitkan edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, bila ada ASN yang menolak untuk divaksin maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan penghasilan.
“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran. Untuk semua PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi. Jika tidak, maka tunjangan kinerjanya bulan depan tidak dibayarkan,” tegasnya, Rabu (9/6/2021).(kar)
Sumber: hariankepri.com