TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan penyampaian rekomendasi DPRD atas LHP BPK atas Laporan Keuangan Provinsi Kepri tahun 2020, Rabu (23/6/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyampaikan sembilan rekomendasi seputar temuan BPK atas Laporan Keuangan Kepri tahun 2020.
Dari seluruh temuan BPK, DPRD tidak menyinggung soal temuan dana hibah pada LHP BPK Perwakilan Kepri tahun 2020.
Juru Bicara Banggar, Raden Hari Tjahyono yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri mengungkapkan alasan Banggar tidak memasukkan temuan dana hibah itu ke dalam rekomendasi DPRD.
Sebab pengelolaan dana hibah itu tengah dalam pemeriksaan yang serius di Kejati Kepri.
“Karena prosesnya sudah berjalan, tidak perlu dimasukkan lagi ke dalam rekomendasi. Artinya sudah ada keseriusan dari Kejati,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, ia menuturkan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD itu hanya menyasar temuan-temuan prioritas oleh BPK.
“Jadi rekomendasi itu kita melihat yang prioritas yang besar-besar, yang saya bacakan itu hanya resume nya, tapi yang lebih detilnya disertakan di laporan,” ujarnya. (Nuel)
Sumber: SIJORITODAY.com