TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan penyampaian rekomendasi DPRD atas LHP BPK atas Laporan Keuangan Provinsi Kepri tahun 2020, Rabu (23/6/2021).
“Masih banyak ditemukan catatan, temuan dan rekomendasi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan BPK, setidaknya terdapat 10 poin temuan BPK yang menunjukkan belum optimalnya pengelolaan anggaran daerah yang harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.
Diketahui, Pemprov Kepri telah menyiapkan 56 rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK itu. Namun, dari 56 rencana aksi baru 26 rencana aksi yang sudah dilaksanakan.
Telah menyiapkan beberapa rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK, setelah dilakukan pencermatan, dari 56 rencana aksi baru 26 rencana aksi berbentuk surat perintah dan instruksi yang tuntas dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD merekomendasikan Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rencana aksi yang belum tuntas dilaksanakan.
PT. Pelabuhan Kepri didesak menyetorkan pendapatan sebesar Rp581.875.792 atas pengoperasian kapal MV Lintas Kepri selama tahun 2020 dan melampirkan bukti penyetoran ke DPRD.
Dinas Perhubungan diminta mengevaluasi dan mengawasi pengoperasian kapal MV Lintas Kepri.
Dalam hal pendapatan pemakaian bus pekerja pada Disnakertrans Kepri yang tidak berdasarkan hukum. DPRD meminta agar pendapatan tidak dimasukkan dalam retribusi daerah tapi masuk pendapatan lain-lain yang sah.
DPRD juga merekomendasikan agar BKPSDM mengembalikan kelebihan pembayaran belanja pegawai di beberapa OPD sebesar Rp 129.174.000 ke kas daerah dan menyerahkan bukti pembayaran ke DPRD Kepri.
Sementara itu, pada temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan pada dinas PUPR dan Disdik sebesar Rp 884.151.240, DPRD merekomendasikan Dinas PUPR menyetorkan kekurangan pekerjaan sebesar Rp. 737.251.769 ke kas daerah. Sementara kekurangan volume pekerjaan pada Disdik sebesar Rp. 146.899.405 yang menurut Inspektorat Daerah telah disetorkan ke kas daerah agar menyerahkan bukti setor ke DPRD.
DPRD juga merekomendasikan BKPSDM mengevaluasi seluruh OPD tidak hanya empat OPD yang dilakukan penegakan disiplin kepegawaian dalam pembayaran TKD.
Banggar juga merekomendasikan agar Pemprov Kepri meniadakan retribusi penggunaan gedung Pemprov Kepri yang diluar daerah sebagai asrama mahasiswa.
“Banggar merekomendasikan agar tidak dilakukan pemungut retribusi di asrama mahasiswa yang ada di luar Kepri,” ucapnya.
Terkait temuan obat-obatan yang kadaluarsa, DPRD meminta agar Dinkes Kepri segera memusnahkan obat-obatan tersebut, DPRD juga meminta agar Dinkes lebih cermat dalam pengadaan obat-obatan dan alat medis.
Terakhir, DPRD merekomendasikan agar Kepala BPKAD Kepri serius mengawasi dan mengendalikan penggunaan barang milik Pemprov Kepri.
“Terkait penatausahaan aset tetap Pemprov Kepri yang belum tertib, dimana rekomendasi BPK meminta agar kepala OPD melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” tambah Raden.
Diantara semua temuan BPK tersebut, DPRD tidak menyampaikan temuan soal Dana Hibah di Dispora Kepri. Padahal, dalam laporan LHP BPK tahun 2020, terdapat Rekomendasi BPK dan Inspektorat untuk Gubernur Kepri. (Nuel)
Sumber: SIJORITODAY.com