Laporan Hasil Pemeriksaan
Entitas pemeriksaan pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 8 (delapan) entitas.
- Provinsi Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjungpinang
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
A. PERSYARATAN
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia;
-
Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
-
Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotokopi identitas diri;
-
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.
B. PROSEDUR
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:
Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:
-
Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotokopi identitas diri (sesuai persyaratan);
-
Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / fotokopi identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat diunduh), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461
Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106
Faks. (0778) 468580
atau melalui alamat e-mail di:
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja,
yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 11.30 – 13.30 WIB
Silahkan Unduh Form Permintaan Informasi disini
Untuk keterangan lebih lanjut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, silakan menghubungi:
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau
Jl. Raja Isa Batam Center, Batam 29461
Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106
Faks. (0778) 468580
E-mail : humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com
Website : www.tanjungpinang.bpk.go.id