Hasil Pemeriksaan

Laporan Hasil Pemeriksaan

Entitas pemeriksaan pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 8 (delapan) entitas.

  1. Provinsi Kepulauan Riau
  2. Kota Batam
  3. Kota Tanjungpinang
  4. Kabupaten Bintan
  5. Kabupaten Karimun
  6. Kabupaten Lingga
  7. Kabupaten Natuna
  8. Kabupaten Kepulauan Anambas

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

A. PERSYARATAN

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi;

  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotokopi identitas diri;

  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan  permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.

B. PROSEDUR

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:

Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotokopi identitas diri (sesuai persyaratan);

  1. Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / fotokopi identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat diunduh), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau

Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam 29461

Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106

Faks. (0778) 468580

atau melalui alamat e-mail di:

humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com

C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja,

yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

1. Senin – Kamis   :   09.00 – 15.00 WIB

Ishoma                 :   12.00 – 13.00 WIB

2. Jumat               :   09.00 – 15.00 WIB

Ishoma                 :   11.30 – 13.30 WIB

Silahkan Unduh Form Permintaan Informasi disini 

Untuk keterangan lebih lanjut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, silakan menghubungi:

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau

Jl. Raja Isa Batam Center, Batam 29461

Telp. (0778) 468575 Ekst. 309/106

Faks. (0778) 468580

E-mail        : humastu.kepri@bpk.go.id / bpkkepri2017@gmail.com

Website     : www.tanjungpinang.bpk.go.id