BPK merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pengaturan lebih lanjut dari mandat tersebut adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK.
BPK sebagai lembaga negara berkewajiban untuk mendorong pencapaian tujuan
negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, BPK
menyusun renstra dalam rangka berkontribusi dalam pencapaian tujuan negara melalui
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Renstra BPK menjabarkan rancangan atas rencana lima tahunan BPK dalam rangka
mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan indikator keberhasilan.
Alur pikir pengembangan renstra memperhatikan: (1) landasan berpikir yang
mendeskripsikan tujuan negara, mandat BPK, pemangku kepentingan dan layanan
publik, pengendalian mutu, program reformasi birokrasi, dan peraturan perundangundangan; (2) kondisi-kondisi saat ini yang meliputi evaluasi Renstra BPK sebelumnya,
isu-isu strategis, kepuasan dan relevansi pemeriksaan dengan harapan pemangku
kepentingan, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, serta penguatan tata kelola dan
sumber daya organisasi, (3) lingkungan strategis BPK yakni kondisi lingkungan, termasuk
dampak bencana nasional dan global pandemi COVID-19, dan keberadaan BPK sebagai
organisasi nasional dan internasional; serta (4) pertimbangan atas kondisi yang ingin
dicapai pada akhir periode Renstra BPK 2020–2024 antara lain hasil pemeriksaan
yang merespon isu strategis, rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, peningkatan
kepercayaan publik, peningkatan kualitas tata kelola dan sumber daya organisasi,
menjadi pusat unggulan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, serta
peran aktif dalam mendukung praktik terbaik internasional.
Visi BPK sebagaimana tertuang dalam Renstra BPK 2020-2024 adalah “Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”. Dalam rangka mencapai visi tersebut, BPK menyusun tiga misi yakni (1) Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan; (2) Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara; dan (3) Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Visi BPK sebagaimana tertuang dalam Renstra BPK 2020-2024 adalah “Menjadi
Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola
Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”.
Melalui visi ini BPK akan menunjukkan perannya secara aktif dalam pencapaian tujuan
negara melalui pemeriksaan sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusionalnya.
Dengan demikian, BPK akan aktif menjalankan kegiatan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan melaksanakan ketertiban dunia melalui pelaksanaan mandat pemeriksaan.
Dalam rangka mencapai visi tersebut, BPK menyusun 3 (tiga) misi yakni (1) memeriksa
tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi,
pendapat, dan pertimbangan; (2) mendorong pencegahan korupsi dan percepatan
penyelesaian ganti kerugian negara; dan (3) melaksanakan tata kelola organisasi yang
transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Pencapaian visi dan pelaksanaan misi tersebut dilakukan dengan tujuan “Meningkatnya
tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat”. Untuk mencapai
tujuan tersebut, BPK akan mewujudkan sasaran strategis “Meningkatnya pemanfaatan
rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola
organisasi yang berkinerja tinggi”.
Sasaran strategis dicapai melalui 5 (lima) strategi yang dikelompokkan dalam 2 (dua)
arah kebijakan yang disusun dengan menyelaraskan program penganggaran BPK. Arah
kebijakan pertama adalah peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan
penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan ini terdiri dari 5
(lima) strategi yaitu: 1) Strategi 1, meningkatkan kapabilitas organisasi pemeriksaan yang modern dan dinamis; 2) Strategi 2, meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif, dan responsif; 3) Strategi 3, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemeriksaan keuangan negara; 4) Strategi 4 : mewujudkan pusat unggulan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; 5) Strategi 5 : menguatkan regulasi dan aspek hukum pemeriksaan keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara.
Arah kebijakan kedua adalah peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola
organisasi. Arah kebijakan ini memiliki strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan
sumber daya dan kerja sama dengan pemangku kepentingan.
Renstra BPK 2020-2024 didukung dengan kerangka regulasi yang meliputi peraturan
dan kebijakan yang dibutuhkan BPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Kerangka kelembagaan juga disusun untuk meningkatkan kapasitas terutama pada
pengembangan institusi, tata kelola, dan pegawai yang profesional. Selanjutnya
pelaksanaan Renstra BPK didukung oleh sumber daya keuangan yang dikelola secara
efektif dan dimanfaatkan seefiien mungkin dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, akan diukur dengan Indikator
Kinerja Utama (IKU). Selain itu, Rencana Implementasi Renstra (RIR) juga disusun untuk
membantu dalam proses pengelolaan atas pelaksanaan renstra. Pelaksanaan Renstra BPK
2020–2024 dan RIR akan dipantau secara periodik dan berjenjang untuk memastikan
ketercapaian dan kesesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,
lingkungan strategis, dan arah kebijakan BPK. Capaian renstra akan menjadi dasar
untuk memastikan kesinambungan agenda pengembangan organisasi BPK. Renstra ini
merupakan dokumen hidup yang direviu setiap tahun agar adaptif dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan, lingkungan strategis, dan arah kebijakan BPK.