Realokasi Anggaran Penanggulangan Covid-19 Harus Terarah dan Taat Hukum

Tanjungpinang – Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah mengikuti Rapat melalui Video Conference bersama Pemerintah Pusat dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Daerah dalam Pencegahan Penyebaran dan Pecepatan Penanganan Covid-19.

Rapat yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut, dikatakan Sekda Arif dilakukan untuk memberikan arahan, pemahaman dan pemantapan tekad kepada semua Kepala Daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam menjalankan Realokasi dan Refocussing Anggaran.

“Bapak Mendagri meyakinkan Pemda agar jangan gamang dalam menjalankan Realokasi dan Refocussing Anggaran, karna pemerintah tidak bekerja sendiri. Ada bimbingan dan pendampingan baik dari KPK, BPK, BPKP dan LKPP,” ujar Arif di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/4/2020) seperti dilansir laman resmi Humas Pemprov Kepri.

Lebih lanjut, kata Arif, semua petunjuk yang datang baik dari Kemendagri selaku pembina kewilayahan, serta paparan dari KPK, BPK, BPKP dan LKPP menjadi pedoman penting untuk daerah dalam menjalankan Realokasi dan Refocussing Anggaran terlebih tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

“Dari rapat ini kita mendapatkan pencerahan dan pedoman untuk menjalankan realokasi dan refocussing anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa lebih teliti lagi, cepat, tepat dan taat aturan,” lanjutnya.

Rapat sendiri lebih terfokus tentang bagaimana mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa dalam pencegahan penyebaran dan pecepatan penanganan Covid-19. “Pandemi virus corona ini mengakibatkan perekonomian terguncang, namun negara maupun daerah tetap befokus bagaimana pengeluaran lebih kecil dari pendapatan. Maka pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk realokasi anggaran yang mengarah kepada rasionalisasi,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan tersebut juga, Tito meminta semua Kepala Daerah beserta jajaran agar dapat berfikir lebih, ini dilakukan agar antisipasi yang dilakukan semakin siap dalam menghadapi lonjakan yang lebih lanjut ke depan.

“Apalagi bagi daerah yang belum terpapar, jangan menanggap ringan masalah ini. Bayangkan dari Wuhan bisa ke Eropa bahkan ke Amerika,” lanjutnya.

Tito juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk realokasi dan refocusing anggaran, dengan tiga fokus yakni: Meningkatkan kapasitas kesehatan; Menyiapkan jaring pengaman sosial; dan Terus membantu Dunia Usaha Tetap Hidup (termasuk Industri).

“Namun dari pengecekan Dirjen Keuangan Daerah masih ada sejumlah daerah yang belum melaporkan, dengan telah keluarnya Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 agar daerah yang belum paling lambat segera melaporkan ke pusat terkait Realoksi dan Refocussing anggaran hari Jumat ini,” tambahnya.

Namun dalam perjalanannya, Tito mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pertanyaan dan kegamangan bagaimana kegiatan ini berjalan tetapi tidak bermasalah hukum.

“Pemda tidak bekerja sendiri, ada KPK, BPK, BPKP dan LKPP yang mendampingi, pusat dan daerah harus bersinergi dan yang lebih penting lagi tidak ada niat korupsi dalam melaksanakannya,” pungkasnya.

Kemudian, Kepala BPKP Pusat M Yusuf Ateh mengatakan berdasarkan Inpres nomor 4 tahun 2020, secara tersirat BPKP bertugas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Dengan telah keluarnya Inpres tersebut kami akan terus proaktif dalam memberikan pendampingan di daerah,” kata Yusuf.

Yusuf melanjutkan, pihaknya juga sudah menurunkan surat kepada para Gubernur atas kesediaan BPKP untuk mendampingi kegiatan realokasi dan refocussing anggaran. “Termasuk melakukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa secara cepat, tepat dan akuntabel. BPKP akan secara proaktif agar Pemda segera bergerak, agar tidak terjadi penggunaan dana yang tumpang tindih, sesuai prioritas dan Kami siap upaya memberikan dukungan kepada Bapak dan Ibu di Pemda dalam mengawasi terkait perjalanan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kepala LKPP Pusat Roni Dwi Susanto mengatakan sesuai amanat yang tertuang dalam Inpres, LKPP bertugas mendampingi dalam rangka pelakasnaaan barang dan jasa saat dalam kondisi darurat ini.

“LKPP juga telah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana pengadaan barang dan jasa, bekerja secara cepat, tepat dan akuntabel,” kata Doni.

Dalam pada itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta daerah agar tidak ada rasa keraguan dan ketakutan yang berlebihan dalam langkah tindak menjalankan realokasi dan refocussing anggaran.

KPK pun kata Firli telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 yang isinya berupa rambu-rambu dalam rangka penanganan covid-19 dalam pembelanajaan barang dan jasa, yakni: Tidak ada persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa; Tidak boleh memperoleh kickback dari penyedia; Tidak mendukung unsur penyuapan; Tidak boleh ada Gratifikasi; Tidak mengandung Benturan kepentingan dalam pengadaan; Tidak ada Unsur kecurangan dan atau Mal Administrasi; Tidak berniat jahat dan Tidak membiarkan terjadinya pidana korupsi.

“Jangan ada rasa takut yang berlebihan sehingga mengabaikan penanganan kami. Lakukan tugas penyelamatan manusia, Kami akan selalu berkomunikasi,” kata Firli.

Terakhir, Ketua BPK RI Agung Firman memahami kondisi saat ini bahwa Pemerintah menggunakan semua upaya agar respo dapat efektif salah satunya dengsn memperbesar kapasitas fiskal namun jangan sampai upaya ini menimbulkan masalah baru.

Agung melanjutkan, untuk penanggulangan Covid-19 ini, penting menjadi perhatian: Refocussing dan Realokasi Anggaran dilakukan secara cermat sesuai prioritas ysng telah ditetapkan (kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial); Tetap sesuai kebutuhan; Memperhatikan peraturan yang berlaku dan peraturan khusus yang di buat; Pengadaan barang dan jasa harus efektif, transparan dan akuntabel; serta Tetap memperhatikan kelengkapaan administrasi yang sah.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM