Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kolektif untuk Pegawai di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

Perpanjangan SIM kolektif pegawai di lingkungan BPK Provinsi Kepulauan Riau

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Polda Kepri mengadakan kegiatan perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C secara kolektif untuk pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 25 s.d. 27 Juli 2019 di Polresta Balerang.

Para pegawai yang akan memperpanjang SIM harus mengisi formulir terlebih dahulu dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM sebesar Rp80.000,00 untuk SIM A dan SIM B, dan Rp75.000,00 untuk SIM C. Sebagai persyaratan harus dilampirkan juga Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP) serta surat keterangan sehat.