APBD-P 2019 Disahkan Rp 1,4 Triliun, Karimun Tetap Berhemat

Karimun – Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Karimun sebesar Rp 1,4 triliun lebih disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.

Pengesahan tersebut di dalam sidang paripurna APBD-P di Balai Rong Sari, Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Senin (26/8/2019).

Pengesahan ditandai dengan diketuknya palu sidang oleh Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, didampingi Wakil Ketua I Azmi dan Wakil Ketua II Bakti Lubis. 

APBD-P 2019 disahkan setelah tim Badan Anggaran (Banggar) membacakan hasil dan juga tanggapan fraksi.

Juru bicara Banggar DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani yang membacakan hasil pembahasan menyampaikan APBD-P 2019 Kabupaten Karimun disahkan senilai Rp 1.428.831.828,822.03.

Untuk total pendapatan daerah pada APBD-P Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 1.402.560.628.118. Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 26.271.200.704,03.

“Anggaran daerah ini ditetapkan setelah pembahasan bersama antara lembaga legislatif melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun dan lembaga eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Nyimas saat membacakan hasil Banggar.

ementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq yang menanggapi pengesahan APBD P tahun 2019 ini menyebutkan, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Karimun telah menyetujuinya.

“Diantaranya tadi sudah siampaikan bahwa untuk belanja kita sebesar Rp 1,4 triliun,” katanya.

Namun, untuk anggaran yang telah ditetapkan tersebut. Ada beberapa bagian yang dipotong, seperti tunjangan kinerja (tukin) ASN, juga mengurangi perjalanan dinas.

“Tukin itu dibayarkan sesuai dengan kauangan daerah,” ujar Rafiq.

Namun, untuk pegawai honor, Rafiq menyebutkan bahwa tidak ada pemotongan gaji atau tunjangan. Lalu, tunggakan untuk pihak ketiga disebutkan Rafiq akan segera dibayarkan.(aha)

Editor  : Dodo

Sumber: Batamnews.co.id