Bekali Jukir, Kejar Target Retribusi Parkir

PRO PINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memberi pembekalan atau workshop retribusi pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran kepada 135 orang juru parkir (jukir) yang tersebar di Tanjungpinang.

Pelaksana harian (Plh) Dishub Kota Tanjungpinang, Huzaifah Dadang selaku ketua panitia workshop menyampaikan sesuai peraturan daerah (Perda) pembinaan yang dilakukan kepada jukir, termasuk pemberian seragam khusus dan keperluan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi jelas pembinaan yang dilakukan kepada juru parkir dengan cara pembekalan teknis dan perlengkapan sesuai yang diamanahkan dalam Perda itu,” kata Dadang dalam laporannya, Rabu (24/7).

Dadang mengatakan, tujuan pembekalan agar jukir mendapatkan informasi dan membangkitkan kesadaran, pedoman tentang perilaku sopan santun juru parkir terhadap Lalu lintas dan pengguna jalan, serta kepada masyarakat agar bersikap baik dalam bekerja.

“Sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya,” sebutnya.

Ia mengatakan, jukir harus jujur, karena pernah ditemukan kasus di lapangan jukir yang tidak jujur, maka akan dikenakan sanksi.

“Pernah kita berikan teguran dan dihukum selama tiga bulan diberikan masa percobaan untuk memperbaiki kesalahan itu,” tegas Dadang.

Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan pelayanan perparkiran yang tertata dengan baik merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat serta menunjang produktivitas perekonomian dan pembangunan daerah.

“Satu semester atau enam bulan pertama tahun 2019 perparkiran telah menyumbang pada PAD sebesar Rp 599 juta atau sekitar 42 persen, dari target yang sudah ditetapkan Rp 1,4 miliar,” ungkapnya.

Untuk memenuhi pencapaian itu, kepada jukir diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik, serta kerjasama dengan masyarakat, selain untuk menghitung masukan PAD penggunaan karcis juga merupakan legalitas untuk melindungi juru parkir untuk menghindari adanya tuntutan dari masyarakat.

“Kepada juru parkir harus menyerahkan karcis untuk menghindari anggapan dari masyarakat bahwa itu pungutan liar,” jelas Tengku. (cr2)

Sumber: Batampos.co.id