DPMPTSP Bintan Turunkan Tim Kroscek Izin Reklamasi di Desa Teluk Bakau

Bintan – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSB), Hasfarizal Handra, menyampaikan pihaknya bersama Satpol PP Bintan, sedang turun ke lapangan guna memastikan, izin penimbunan atau reklamasi yang diduga dilakukan pihak Cabana Resort di Km 46 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunungkijang, Bintan.

“Sebelumnya, tim kita sudah turun, kalau izin Cabana Resort ada, tetapi untuk izin penimbunan masih dilakukan kroscek kembali, saat ini tim bersama Satpol PP sudah turun ke lapangan,” ujar Hasfarizal Handra, BATAMTODAY.COM, Rabu (7/8/2019).

Karena menurut Hasfarizal, terkait permasalahan izin reklamasi yang diduga dilakukan oleh Cabana Resort Km 46, bukan kewenangan dari pihak Pemkab Bintan, melainkan wewenang dari Pemprov Kepri. Sehingga perlu dilakukan kroscek, untuk memastikan perizinan yang dipegang pihak perusahaan.

“Kalau memang tidak atau tidak lengkap, maka pekerjaannya akan kita berhentikan hingga ada izin lengkap,” tegasnya.

Dari sisi lainnya, areal dari penetapan konservasi laut yang ditetapkan Kementerian Kelauatan dan Perikanan, juga harus dipastikan sampai sejauh mana. Mengingat plang konservasi tersebut, berada di pagar milik Cabana Resort tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa, (6/8/2019) menyampaikan, sudah seharusnya dinas terkait, terutama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan memberikan penjelasan.

Karena fakta di lapangan, pembangunan resort tersebut berada dalam kawasan konservasi laut. Dimana hal tersebut, diperkuat dengan adanya bukti plang konservasi kelautan dan perikanan masih terpampang.

“Adanya plang konservasi laut, tepatnya di pagar lokasi pembangunan resort harus diperjelas kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kalau pun pihak pengusahanya memiliki izin, maka harus dijelaskan, izin seperti apa yang dikantongi mereka,” tegasnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM