Lima Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau Raih Predikat WTP

Batam – Bertempat di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, digelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada lima pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Mei 2019 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang TA 2018, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Karimun TA 2018, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bintan TA 2018, LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lingga TA 2018, dan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2018. LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar, kepada lima pimpinan DPRD dan lima kepala daerah kabupaten/kota yang hadir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018, BPK Kepri memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” pada lima entitas pemerintah kabupaten/kota. Artinya Laporan Keuangan Pemerintah pada lima entitas pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.” demikian diungkapkan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar, pada pidato sambutannya. Namun demikian, ditegaskan lebih lanjut oleh Plt. Kepala Perwakilan, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD kabupaten/kota bukan merupakan jaminan tidak adanya kecurangan atau fraud yang ditemukan atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Plt. Kepala Perwakilan menyatakan bahwa hal ini harus terus disampaikan kepada para pemangku kepentingan mengingat masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat mengenai makna opini BPK atas Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan berdasarkan kriteria sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Siraj, mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Karimun mengatakan bahwa pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian lebih terhadap tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan. “Tugas pemerintah daerah tidak berhenti pada opini WTP yang telah diraih. Masih ada tindak lanjut hasil pemeriksaan yang seharusnya lebih dijadikan perhatian, kami dari DPRD Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Karimun atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK Kepri”, demikian salah satu poin penting yang disampaikan oleh Yusuf Siraj dalam pidato sambutannya.

Pada kesempatan yang berbeda, Walikota Tanjungpinang, Syahrul, juga menggarisbawahi tentang penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Menurut Syahrul, sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, untuk menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Kepri secara tepat waktu. “Semoga opini yang telah diraih pada hari ini dapat menjadi tolok ukur pertanggungjawaban kita semua sebagai pemerintah di daerah masing-masing kepada rakyat bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan telah dilaksanakan secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang pada penghujung pidato sambutannya. (why)