Batam – Sebagai upaya untuk mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), pada tanggal 17 – 18 Desember 2018, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Workshop Evaluasi Penggunaan SIPTL Versi 1 serta Pengenalan SIPTL Versi 2. SIPTL merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh Biro Teknologi Informasi BPK RI. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan oleh entitas ke BPK akan digantikan dengan data elektronis. Melalui SIPTL, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time. Bagi BPK SIPTL selama ini dipergunakan untuk memantau pelaksanaan TLRHP BPK oleh entitas.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan di Auditorium BPK Kepri dengan menghadirkan Kepala Sub Direktorat Evaluasi & Pelaporan Pemeriksaan Kinerja BPK, Sulung Setyo Amboro, sebagai narasumber utama. Pada hari pertama, workshop diikuti oleh seluruh pemeriksa BPK Kepri, sedangkan di hari kedua, workshop diikuti oleh perwakilan dari pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Riau.
Workshop dibuka oleh Kepala Sub Auditorat BPK Kepri, Azhar pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Azhar menyampaikan beberapa kendala yang ditemui pada aplikasi SIPTL versi 1 diantaranya, data SIPTL dipisahkan per tahun bukan per LHP yang menjadi kendala untuk melihat temuan. Kemudian kendala lainnya adalah dokumen yang diunggah pada SIPTL terlihat acak dan juga terdapat duplikasi dokumen tindak lanjut (TL) yang diunggah. Selain itu juga terdapat masalah terkait duplikasi pekerjaan karena dokumen TL juga mash harus diinput ke dalam aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP).
Dengan adanya workshop ini, diharapkan kendala yang terdapat pada SIPTL 1 dapat diatasi serta peserta dapat dikenalkan dengan SIPTL Versi 2 yang dijanjikan lebih user friendly. Diharapkan aplikasi SIPTL Versi 2 sudah dapat dirilis tahun depan bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun BPK. (fnk)