Batam – Masih dalam satu rangkaian kegiatan berbarengan dengan kegiatan Workshop Evaluasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Versi 1 dan Pengenalan SIPTL Versi 2 dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pada hari Rabu hingga Jumat, tanggal 19 – 21 Desember 2018, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk Semester II Tahun 2018. Acara yang digelar di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut diikuti oleh 8 (delapan) entitas pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pidato sambutannya, Kepala Sub Auditorat BPK Kepri, Azhar, menyampaikan bahwa hasil pemantauan TLRHP BPK Kepri untuk periode sampai dengan semester I Tahun 2018, diketahui bahwa dari 6.642 rekomendasi, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi oleh entitas adalah 76,79% atau sebanyak 5.101 rekomendasi. Pemerintah daerah yang terbanyak menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan status sesuai rekomendasi adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan tingkat penyelesaian sebesar 91,22%. Sedangkan pemerintah daerah yang masih rendah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK adalah Pemerintah Kabupaten Lingga dengan tingkat penyelesaian sebesar 67,28%.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, sejak tahun 2016 BPK telah memperkenalkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) kepada seluruh entitas pemeriksaan di BPK RI, termasuk entitas-entitas yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. SIPTL merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh Biro Teknologi Informasi BPK RI. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan oleh entitas ke BPK akan digantikan dengan data elektronis. Melalui SIPTL, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time.
Dalam gelaran Pemantauan TLRHP Semester II 2018 kali ini, kedelapan entitas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang telah dikenalkan pada SIPTL Versi 2, didorong untuk segera mengoptimalkan penggunaan SIPTL Versi 2 tersebut dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga ke depannya ditargetkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di BPK Kepri dapat mencapai hingga di atas 90%.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif. (why)