Hibah Lima Aset Disetujui Presiden

Batam – Proses hibah lima aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah disetujui Presiden Jokowi.

“Dua hari lalu kami sudah terima berita tentang beberapa proses hibah sudah ada persetujuan dari Presiden melalui Surat Kementerian Sekretaris Negara,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di Mediacentre BP Batam, Kamis (17/5).

Surat persetujuan tersebut bernomor B-1164/Kemensesneg/SFS/PB.02/04/2018 mengenai penyampaian persetujuan atas permohonan pemindahtangan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme hibah.

Adapun lima aset yang sudah disetujui tersebut antara lain Perkantoran Pemko dan lahannya, bangunan dan lahan Masjid Agung Batamcentre, bangunan dan lahan Masjid Baiturrahman Sekupang, bangunan dan lahan Pasar Induk Jodoh dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur di Nongsa.

“Namun ini suratnya baru dari Presiden ke Kementerian Keuangan. Baru nanti Kemenkeu keluarkan persetujuan kepada BP Batam dan seterusnya diikuti dengan penyerahan dari BP ke Pemko,” kata Eko lagi.

Persetujuan dari Presiden merupakan faktor utama karena jika nilai aset yang akan dihibahkan diatas Rp 100 miliar maka harus dapat persetujuannya.”Sedangkan nilai lima aset tersebut secara keseluruhan mencapai Rp 196 miliar,” ujarnya lagi.

Setelah disetujui Presiden, Kemenkeu akan menurunkan lagi tim verifikasi untuk melakukan survey akhir. Prosesnya kata Eko tak bisa dipastikan akan berapa lama selesai. Tapi akan terus digesa agar segera selesai.

Karena setelah ini, masih ada lagi aset yang harus berangsur-angsur diserahkan antara lain puskesmas, Gedung Dinas Pendudukan (Disduk), Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Alun-Alun Engku Putri Batam, rumah dinas di Jalan Kartini, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Teminang dan TPU Nongsa, Stadion Sei Harapan, Kawasan Perkemahan Raja Ali Kelana di Punggur dan ruas jalan sepanjang 669 kilometer.

“Intinya pimpinan BP akan hibah aset untuk kepentingan publik. Saya sudah dapat perintah dari Kepala BP agar segera menggeber penyelesaiannya agar bisa lebih cepat. Kalau menunggu saja ya lama,” katanya.

Proses berikutnya untuk lima aset yang telah dihibahkan sekarang ada di tangan Kemenkeu.”Secara administrasi, BP tak ikut campur lagi, karena dalam peraturan BP hanya pengguna aset negara sedangkan Kemenkeu yang mengelolanya,” pungkasnya. (leo)

Sumber: batampos.co.id