Pansus LKPj DPRD Anambas Lakukan Uji Petik Pembangunan Kantor Bupati dan Masjid Agung

Anambas – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2017 menggelar uji petik pada pembangunan Kantor Bupati dan Masjid Agung Kabupaten Anambas untuk menyesuaikan realisasi fisik dan realisasi anggaran yang dibayarkan.

“Kita ingin menyesuaikan realisasi fisik dan realiasi anggaran sesuai LKPj tahun anggaran 2017, yang sudah disampaikan oleh Bupati,” ujar Ketua Pansus LKPj, Muhammad Da’i yang didampingi oleh Mulyadi, Julius dan Hasnidar saat meninjau Kantor Bupati, Jumat (13/4/2018).

Da’i menambahkan sesuai, sesuai laporan Dinas PU ketika melakukan hearing, pembayaran Kantor Bupati per 31 Desember 2017 sudah mencapai 90 persen.

“Ternyata setelah kita tanyakan dengan pengawas lapangan pembangunan progres per 31 Desember hanya 88 persen. Setidaknya ini dilakukan harus sesuai dengan realisasi fisik,” jelasnya.

Usai meninjau Kantor Bupati, Pansus juga begerak menuju pembangunan Masjid Agung. Di sana, Pansus merasa kaget dengan pengakuan pengawas lapangan. Pasalnya, pembayaran Masjid Agung sudah mencapai Rp 14 miliar.

“Kalau tak salah sesuai kontrak awal pada tahun 2017, anggaran dialokasikan berkisar Rp 18,4 miliar. Dengan rincian Rp 8,4 miliar untuk land clearing (pematangan lahan) dan Rp 10 miliar fisik. Nyatanya anggaran sudah dikeluarkan sebesar 83 persen atau Rp 14 miliar lebih. Sementara saat ini masih proses pematangan lahan dan fisik masih nol (0). Ini yang perlu dijelaskan oleh dinas terkait,” ucapnya.

Sementara, pengawas lapangan pembangunan Masjid Agung, Syafri mengatakan volume batu yang tertera dalam kontrak pembangunan mencapai 55 ribu kubik. Sementara per 31 Desember 2017, batu yang dikeluarkan mencapai 60 ribu kubik.

“Memang saat ini masih melaksanakan pematangan lahan, karena batu yang ada pada lokasi tidak sesuai perkiraan. Pada kontrak diperkirakan batu hanya 55 ribu kubik, ternyata sudah mencapai 60 ribu kubik pada 31 Desember 2017. Dan saat ini sudah mencapai 80 ribu kubik, perkiraan kami batu yang ada saat ini lebih kurang 20 ribu kubik, dan pengerjaannya bisa mencapai 4 bulan lagi,” jelasnya.

Sementara, Julius berkomentar bahwa apabila sesuai kontrak batu tersebut mencapai 55 ribu kubik. Maka pekerjaannya harus diberhentikan menyusul dengan dilakukannya adendum pada kontrak.

“Tetapi ini pekerjaan berjalan terus. Kita harus panggil Dinas PU lagi, untuk menerangkan ini. Dan laporan itu harus diperbaiki lagi,” tegasnya.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM