Rp 780 Juta tak Tercatat dalam DPA

Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun belum memberikan sanksi kepada oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri. Meskipun pejabat terkait masih belum mengembalikan temuan atas pelaksanaan kegiatan siluman sebesar Rp 780 juta.

“Jika memang sudah di periksa Inspektorat daerah, tentu harus dikembalikan. Karena itu adalah bentuk pertanggungjawabnnya,” ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri, TS. Arif Fadillah, awal pekan kemarin.

Ditanya kenapa Gubernur tidak berani bertindak, lantaran adanya oknum pejabat “degil” yang terlibat dalam aksi tersebut. Menurut Arif, yang mengetahui oknum pejabat terkait preman atau tidaknya adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disdik Kepri.

“Semua ada aturan mainnya. Kita belum mengetahui apa motif dari kreativitas tersebut. Saya berharap persoalan bisa segera diselesaikan,” papar Arif.

Pria yang merupakan Sekda Kepri tersebut juga menjelaskan, untuk menghindari terjadi proses hukum yang berkelanjutan, tentu solusinya adalah mengembalikan anggaran tersebut.

Ditegaskan Arif, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke Kadisdik Kepri. “Nanti Kadisdiknya kami panggil untuk minta penjelasan terkait masalah ini. Apalagi menyangkut pertanggungjawaban anggaran. Jelas, persoalan ini sangat sensitif,” tutup Arif.

Dari informasi yang didapat di lapangan, oknum Pejabat Disdik Kepri yang menjadi terperiksa oleh Inspektorat adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun nomenklatur kegiatan tersebut adalah pengadaan peralatan penunjang perkantoran, seksi kelemebagaan saran pra sarana SMK.

Kemudian pendampingi beasiswa kemintraan dalam dan luar daerah. Sedangkan nomenkaltur yang ketiga adalah rehabilitasi sarana dan prasarana SMK. Kegiatan kegiatan tersebut bernilai Rp780 juta dan tidak tercatat dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2017.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Kepri memberikan ultimatum kepada oknum Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, terkait adanya temuan kegiatan yang dilaksanakan diluar DPA 2017 senilai Rp780 juta. Untuk menghindari terjadinya proses hukum, Inspektorat mendesak anggaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah.

“Kami sudah mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah (Gubernur,red). Selanjutnya, Gubernur yang akan melanjutkan ke OPD terkait,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar.(jpg)

Sumber: batampos.co.id