Batam – Bertempat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lt.5, pada hari Selasa, 19 Desember 2017, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2017 kepada empat entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara tersebut, LHP yang diserahkan adalah LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2015 s.d. Semester I 2017. Kemudian juga diserahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Pendidikan yang Profesional pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain LHP Kinerja, turut pula diserahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah TA 2016 dan 2017 (Semester I) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LHP DTT atas Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rumah Sakit Embung Fatimah TA 2016 dan 2017, dan LHP DTT atas Belanja Daerah TA 2016 dan 2017 pada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Agenda tahunan di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut dihadiri oleh para pimpinan Kepala Daerah dan pimpinan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Joko Agus Setyono, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Sementara itu, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
Selain itu, masih dalam sambutannya, Joko Agus juga mengungkapkan beberapa poin penting terkait temuan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang telah dilakukan, yaitu antara lain terkait PT ATB yang belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, sehingga menimbulkan piutang dan denda yang belum diselesaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp23,41 milyar. Selanjutnya juga terdapat temuan pemborosan atas belanja surat kabar/majalah kepada media yang tidak terdaftar dan/atau belum terverifikasi oleh Dewan Pers Nasional di Kabupaten Karimun sebesar Rp452,37 juta dan belanja jasa media propaganda kepada penyedia jasa yang medianya tidak terdaftar dan/atau belum terverifikasi oleh Dewan Pers Nasional sebesar Rp5,41 milyar. (why)