Tahun 2017 DPRD Kepri Hasilkan Sembilan Perda

Tanjungpinang – Menjelang akhir tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan kinerja DPRD Kepri selama tahun 2017 ini. Melalui juru bicaranya, Asep Nurdin, sepanjang tahun ini DPRD menghasilkan sembilan Perda.

Adapun Perda yang telah disahkan antara lain adalah Perda Ketenagalistrikan, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi daerah dan Perda Bantuan Hukum. Selanjutnya Perda yang telah disahkan adalah LPP APBD 2017, perda Perubahan APBD 2017 dan Perda APBD 2018.

“Sedangkan dua perda lagi yang akan segera disahkan adalah ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan ranperda perubahan RPJMD 2016-2021,” kata Asep Nurdin di ruang paripurna DPRD Kepri, Kamis (30/11/2017).

Selain menyelesaikan sembilan perda, DPRD Kepri juga pembahasan ranperda pengelolaan pelayaran dan perairan. Penundaan ini disebabkan belum selesainya naskah akademis, dan masih belum selesainya aturan hukum terkait kewenangan provinsi di wilayah laut.

Ranperda selanjutnya yang belum selesai adalah ranperda pertambangan dan perlindungan hak perempuan. Untuk ranperda pertambangan, batal diusulkan karena tidak adanya anggaran. Sedangkan perlindungan hak perempuan ditunda karena keterbatasan waktu.

“Ranperda zonasi pulau kecil juga ditunda karena belum ada dokumen teknis. Sama seperti ranperda penyertaan modal barang milik daerah dan ranperda produk hukum,” kata Asep. (*)

Sumber: Batamtoday.com