BPK Kepri Tegaskan Permintaan Informasi Publik Harus Ikuti Aturan

JawaPos.com – Keterbukaan terhadap permintaan informasi publik tidak seharusnya disikapi dengan mengacuhkan aturan. Nanti seperti yang terjadi pada putusan sengketa informasi publik antara Muhammad Dafis, dan Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Dafis harus mencabut permohonan perkara karena sadar telah melakukan pemaksaan.

Kasus sengketa informasi itu berawal ketika Dafis mengajukan Surat Permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam suratnya, dia mengajukan beberapa permintaan informasi publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Kabupaten Karimun pada 2015 dan 2016.

Berdasarkan Surat Permohonan tersebut, instansi pemerintah itu lantas muncul jawaban secara tertulis kepada Muhammad Dafis. Inti suratnya, untuk memperoleh informasi publik dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dapat mengajukan permintaan secara tertulis dengan mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik.

Lantaran merasa tidak puas terhadap tanggapan yang diberikan PPID, Dafis mengajukan gugatan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada 31 Juli 2017 melalui Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Lantas, pada 11 Agustus 2017 digelar sidang Adjudikasi.

Dalam sidang yang bertempat di Ruang Sidang BPSK Kantor Bersama Pemko Batam tersebut, Muhammad Dafis maupun PPID BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama mengajukan argumentasi. Nah, sidang tersebut sempat diskors selama 10 menit. Setelah sidang dimulai kembali dan Ketua Majelis Komisioner akan membacakan hasil keputusan Majelis Komisioner, Muhammad Dafis tiba-tiba mengajukan pencabutan gugatan.

Permintaan itu tidak diterima karena sudah masuk dalam persidangan. Majelis Komisioner memutuskan hasil putusan sidang dibacakan sambil menunggu surat permohonan pencabutan gugatan secara resmi dari Dafis. Pada 23 Agusuts, dibacakan putusan adjukasi yang mengabulkan pencabutan itu.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Joko Agus Setyono menegaskan pihaknya terbuka terhadap segala jenis permintaan informasi publik. Namun, dia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur. “Siapa saja boleh dan berhak mengajukan kepada kami informasi publik yang diinginkannya. Asalkan diajukan sesuai prosedur,’’ ujarnya.

Prosedur itu diantaranya, informasi yang diminta memang dalam domain milik BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Lantas, informasi publik yang diminta bukan merupakan informasi publik yang dikecualikan. Terakhir, setiap pemohon wajib mengikuti prosedur operasi standar yang dimiliki oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Formulir Permintaan Informasi penting karena di dalamnya memuat klausul soal pemohon tidak akan menyalahgunakan informasi yang diperolehnya. Termasuk, akan menggunakannya sesuai tujuan penggunaan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.

(dim/JPC)

Sumber: jawapos.com

 

Catatan Redaksi:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan BPK No.3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada BPK:

Pasal 6
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
b. Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan
c. informasi publik lainnya.

Pasal 7
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja;
c. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
d. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.

Pasal 15
(1) Pemohon informasi publik dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui informasi publik dengan cara:
a. akses secara elektronik melalui situs web BPK; atau
b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal BPK atau Kepala Perwakilan.
(2) Informasi publik yang dapat diakses secara elektronik melalui situs web BPK diperoleh dengan cara:
a. tanpa perlu melakukan registrasi secara elektronik; dan
b. melakukan registrasi secara elektronik.
(3) Informasi yang dapat diakses secara langsung oleh pemohon informasi publik tanpa melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 8, dan Pasal 10.
(4) Informasi yang dapat diakses oleh pemohon informasi publik setelah melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.