Batam – Sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi yang semakin cepat, semua pihak dituntut dapat melakukan adaptasi dan perubahan yang signifikan dalam proses kerja maupun dalam kegiatan keseharian. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan tugas dan fungsi pemeriksaan keuangan negara/daerah serta mempunyai perwakilan disetiap provinsi seluruh Indonesia. Sejak tahun 2016 BPK telah mengenalkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Adapun SIPTL, merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh BPK. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan ke BPK akan digantikan dengan data elektronis. Melalui SIPTL, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,pada hari Senin hingga Kamis, tanggal 12-15 Juni 2017, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Semester I Tahun 2017. Acara yang digelar di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lt.5 diikuti oleh delapan entitas pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pidato sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa hasil pemantauan TLHP BPK untuk periode sampai dengan semester II tahun 2016, diketahui bahwa dari 5.869 rekomendasi BPK, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi oleh entitas adalah 71,99% atau sebanyak 4.225 rekomendasi. Selanjutnya sebesar 22,05% atau sebanyak 1.294 rekomendasi dalam proses tindak lanjut, dan sebesar 5,93% atau sebanyak 348 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan sebesar 0,03% atau sebanyak 2 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Sedangkan pemerintah daerah yang terbanyak menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan status sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan tingkat penyelesaian sebesar 89,50%. Sedangkan pemerintah daerah yang masih rendah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK adalah Pemerintah Kabupaten Lingga dengan tingkat penyelesaian 56,20%.
“Kami mendorong kepada para pemerintah daerah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sehingga tidak terdapat sanksi administrasi yang ditimbulkan apabila masih terdapat pejabat entitas yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK”, demikian motivasi yang diberikan oleh Kepala Perwakilan dalam kata sambutan pamungkasnya menutup pembukaan acara Pemantauan TLHP Semester I Tahun 2017 pagi itu.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif.(why)