Menjelang dimulainya Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah /Kota dan Provinsi se-Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Keuangan Daerah Unaudited TA 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Rangkaian penyerahan laporan keuangan unaudited berlangsung secara terpisah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada 30 dan 31 Maret 2017. Penyerahan dilakukan langsung oleh pimpinan pemerintah Daerah. Turut hadir dalam acara penyerahan antara lain, Gubernur Kepulauan Nurdin Basirun, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Walikota Batam Muhammad Rudi serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Joko Agus Setyono memaparkan bahwa rangkaian penyerahan LK unaudited dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir “laporan keuangan entitas telah kami terima dan BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah penyerahan LK Unaudited dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Joko Agus Setyono.
Jumlah entitas pemeriksaan pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 8 (delapan) entitas.
- Provinsi Kepualauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjungpinang
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan serentak dimulai pada tanggal 4 April 2017 dan berakhir pada akhir bulan Mei 2017.