Pemko Batam Tunggu Pemeriksaan Jaksa

Catatan Berita selengkapnya…

 

 

 

Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK, enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi[1] Rp1,5 miliar di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsos) Kota Batam TA 2015 lalu. Menurut Heriman, kasus tersebut sudah bergulir ke ranah hukum karena sudah ditangani Kejaksaan Negeri[2] (Kejari) Batam. “Tanya kejaksaanlah, ini sudah diperiksa kejaksaan,’ ucap Heriman di kantor Wwalikota Batam pada 19 Januari 2017.

Heriman juga tak mau berbicara jauh ke depan terkait kasus ini. Misalnya apakah Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan melakukan lobi atau memberikan bantuan hukum jika kelak ada PNS di lingkungan Pemko Batam yang menjadi tersangka[3]. Yang dilakukan Pemko Batam saat ini hanyalah menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejari Batam.

Heriman juga bungkam saat ditanya hasil pemeriksaan internal Inspektorat. Sebab, hasil pemeriksaan itu harus dilaporkan kepada Walikota Batam. Untuk itu, dia kembali menegaskan semua tergantung hasil pemeriksaan Kejari Batam. “Katanya (Kejaksaan) sudah ada dugaan (korupsi) kan, berarti mereka yang proses dan prosedur mereka lah yang (kami) diikuti,’ ucapnya.

Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata menuturkan hal yang sama. Pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan di Kejari Batam. Pemko Batam, kata Ardi, akan kooperatif dengan jaksa dalam penanganan kasus ini.

Seperti diketahui, Kejari Batam mengendus dugaan korupsi pada Dinsos Kota Batam sebesar Rp1,5 miliar. Dugaan ini muncul dari hasil audit[4] Badan Pemeriksa Keuangan[5] (BPK) dalam laporan keuangan[6] Pemko Batam Tahun Anggaran 2015.

Kejari Batam sudah memeriksa sejumlah saksi[7] dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinsos Kota Batam Raja Kamarulzaman. Hari ini, 20 Januari 2017 jaksa akan kembali memanggil dua saksi untuk diminta keterangan.

 

Sumber Berita:

Harian Batam Pos, Pemko Tunggu Pemeriksaan Jaksa, Jumat, 20 Januari 2017.

 

Footnote:

[1] Korupsi/Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

[2] Kejaksaan Negeri adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. (Pasal 2 dan 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)

[3] Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[4] Audit/Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara)

[5] Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan)

[6] Laporan Keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang disusun dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Pasal 100 ayat (2) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

[7] Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

 

Catatan:

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK tersebut meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan Negara;
  4. Pengeluaran Negara;
  5. Penerimaan Daerah;
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.