Panitia Lelang Alkes Lingga Disidang

Catatan Berita selengkapnya…

 

 

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang segera menyidangkan[1] satu terdakwa[2] dugaan tindak pidana korupsi[3] proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)[4] tahun 2013 senilai Rp2,2 miliar, dengan terdakwa Syamsuri selaku Ketua Panitia Lelang[5]. Sidang atas terdakwa tersebut akan dimulai pada tanggal 31 Januari 2017 mendatang.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan dilaksanakan sejalan dengan pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)[6] dari Kejaksaan Negeri (Kejari)[7] Lingga kepada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada tanggal 20 Januari 2017.

Sidang perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim[8] Purwaningsih, SH, MH dengan dua anggota majelis hakim, Iriati Khairul Ummah, SH, MH dan Jonni Gultom, SH, MH. Panitera[9] Muda Tipikor PN Tanjungpinang L. Siregar menyebutkan, bahwa segala kelengkapan berkas BAP telah diserahkan oleh pihak Kejari Lingga kepada pihak Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh majelis hakim.

Selain Syamsuri, kasus tersebut diduga melibatkan dua tersangka[10] lain yang saat ini masih ditangani tim penyidik[11] Satreskrim Polres Lingga dengan inisial KS sebagai pengatur lelang dan SM selaku distributor pengadaan barang.

Syamsuri selaku Ketua Panitia Lelang proyek Alkes tersebut diduga telah melakukan persekongkolan dengan pihak lain, sehingga diduga merugikan keuangan negara[12] sebesar Rp969 juta dari pagu anggaran APBD 2013 Kabupaten Lingga Rp2,2 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Syamsuri dapat dijerat sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 KUHP[13].

 

Sumber Berita:

Harian Haluan Kepri, Ketua Panitia Lelang Alkes Lingga Segera Disidang, Rabu, 25 Januari 2017.

 

Footnote:

[1]Sidang/Persidangan/Pengadilan/Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[2] Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[3] Korupsi/Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

[4] APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)

[5] Lelang atau Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010)

[6] Jaksa Penuntut Umum yaitu:

  1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang hukum acara pidana untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

(Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[7] Kejaksaan Negeri adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. (Pasal 2 dan 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)

[8] Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[9] Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara (Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum)

[10] Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[11] Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[12] Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)

[13] KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Catatan:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yaitu unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dibentuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.