Kepala BPPRD Tanjungpinang Sebut Kafe Leko Tak Ada Bayar Pajak Tempat Hiburan

Tanjungpinang (HAKA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang akan memeriksa wajib pajak Kafe Leko Tanjungpinang. Hal ini ditegaskan Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie.

“Pemeriksaan Leko Kafe terkait kepatuhan dalam membayar pajak, direncanakan tahun ini akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak,” kata Said Alvie kepada hariankepri.com. Said melanjutkan, selama tahun 2024 Leko Kafe hanya menyetor pajak sebesar Rp11 Juta. Menurutnya, yang dibayar itu hanya pajak restoran, sedangkan pajak tempat hiburan mereka belum ada membayar. “Yang disetor oleh Leko Kafe hanya pajak restonya,’tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih berdiskusi bersama tim internal apakah pemeriksaan itu akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) atau tidak. Sementara terkait kapan akan dilakukan pemeriksaan, dirinya belum dapat dipastikan jadwalnya. “Menunggu waktu, soalnya saat ini masih ada pemeriksaan BPK. Dan apakah nanti pemeriksaan melibatkan APH atau tidak nanti kita putuskan bersama tim internal,’ tukasnya.

Diketahui, Leko Kafe yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman batu 8 Atas Tanjungpinang
mendapat sorotan tajam, menyusul peristiwa berdarah terjadi pada Minggu (23/2/2025) dengan oknum TNI AD inisial YHS.

Catatan berita selengkapnya…