Tanjungpinang – Dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada hari Senin, 29 April 2024, pukul 13.00 WIB di di Aula Wan Seri Beni, Gedung Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Turut mendampingi Anggota V BPK dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini.
LHP atas Laporan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 merupakan LHP atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Berbeda dengan kegiatan penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota, penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Kepri dilaksanakan dalam suatu Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, dimana di dalamnya disebutkan bahwa penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Kepri dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Ahmadi Noor Supit dalam pidato sambutannya, menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, mendasarkan pada empat kriteria, yaitu 1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2) efektivitas sistem pengendalian internal; 3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Dalam melakukan pemeriksaan, BPK mendasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan dengan metodologi yang akurat dan dapat dipercaya, sehingga hasil pemeriksaannya mencerminkan gambaran yang sebenarnya dari laporan keuangan entitas yang diperiksa. Dengan pemeriksaan yang terstruktur dan berstandar tinggi, BPK berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta mendukung upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian lanjut Ahmadi Noor Supit dalam pidato sambutannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, demikian ditegaskan oleh Ahmadi Noor Supit dalam pidatonya. Namun, meskipun kembali mendapatkan opini WTP untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut, BPK tetap perlu menyampaikan hal-hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, yaitu 1) Kebijakan Akuntansi yang belum mengatur transaksi konsesi jasa dan properti investasi; 2) Pengelolaan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) pada SMAN dan SMKN yang belum memadai; dan 3) Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai, diantaranya berupa laptop, komputer, mebeluer belum dapat diidentifikasi lokasinya.
Di akhir pidato, Ahmadi Noor Supit menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Kepri beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung sembari mengingatkan mengenai pentingnya penggunaan APBD yang efektif dan efisien dimana setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD adalah representasi kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini WTP sebagai salah satu simbol prestasinya. Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Pemprov Kepri telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) sebagai upaya untuk menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi dari BPK. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kepri dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Selain itu pihaknya juga akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh para Kepala Perangkat Daerah dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK. Langkah perbaikan ini sangat diharapkan secara konkrit dan nyata sehingga pengelolaan keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat di Kepri. (eko)