Batam – Pemeriksaan Kinerja merupakan salah satu diantara tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK pada tiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas.
BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam menilai aspek efektivitas, pemeriksaan bertujuan mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Dalam menilai aspek ekonomi dan efisiensi, pemeriksaan bertujuan mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan.
Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program/kegiatan, dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengambil tindakan koreksi. Pemeriksaan kinerja juga bermanfaat untuk meningkatkan pertanggungjawaban publik.
Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang, pada hari Senin, 21 Desember 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 kepada tujuh perwakilan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tujuh perwakilan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara yang dihelat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lt.5 tersebut, terdapat delapan LHP Kinerja yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini.
Delapan LHP Kinerja yang diserahkan yaitu; 1) empat LHP Kinerja terkait efektivitas upaya pemda dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan pada Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; 2) satu LHP Kinerja terkait efektivitas pengelolaan belanja wajib yang berkualitas dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan jenjang SMA pada Pemerintah Provinsi Kepri; 3) satu LHP Kinerja terkait efektivitas pengelolaan belanja wajib yang berkualitas dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan jenjang SMP pada Pemerintah Kota Tanjungpinang; 4) satu LHP Kinerja terkait pelaksanaan program pengarahan mobilitas penduduk dan penataan permukiman kumuh pada Pemerintah Kota Batam; dan 5) satu LHP Kinerja terkait upaya pemda dalam percepatan penurunan prevalensi stunting pada Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Emmy Mutiarini mengungkapkan beberapa poin penting terkait temuan hasil pemeriksaan kinerja yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut perbaikan yang serius.
Menanggapi hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh BPK Kepri, Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya mengatakan bahwa pihaknya sebagai Pemerintah Daerah menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK karena akan membantu mengefektifkan upaya pencapaian target percepatan penurunan prevalensi stunting yang saat ini sedang dan masih dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas Lembaga perwakilan salah satunya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, DPRD Provinsi Kepri akan segera melaksanakan fungsi pengawasan melalui monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 13 tahun 2010. (eko)