Batam – Bertempat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lt.5, pada hari Jumat, 26 Desember 2018, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2018 kepada 7 (tujuh) entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam acara tersebut, LHP yang diserahkan adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai dengan Semester I TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.
Selain itu, LHP Kinerja berikutnya yang diserahkan adalah LHP Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan bagi Peserta Didik melalui Program BOS dan PIP serta Pendanaan Pendidikan Sejenis Lainnya dalam rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian juga diserahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai dengan Semester I TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam acara yang digelar tepat pada pukul 14.30 tersebut, turut pula diserahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Antara lain LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang untuk Dihibahkan TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur Jalan dan Jembatan TA 2018 pada Pemerintah Kota Batam, dan LHP Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2018 pada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Agenda tahunan di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut dihadiri oleh para pimpinan Kepala Daerah dan pimpinan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Ayub Amali, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Sementara itu, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
Selain itu, masih dalam sambutannya, Ayub Amali juga mengungkapkan beberapa poin penting terkait temuan hasil pemeriksaan kinerja, yaitu antara lain Pemerintah Kabupaten Karimun dan Bintan masih belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur tentang pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan dana BOS secara memadai, dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan untuk mendukung kebutuhan pasien di RSUD Natuna masih belum memadai.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa permasalahan, antara lain pengadaan barang untuk dihibahkan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak didukung dengan evaluasi usulan hibah yang memadai dan tidak disajikan dalam Lampiran III APBD 2018, kemudian terdapat keterlambatan pekerjaan pada 7 (tujuh) paket pekerjaan jalan, jembatan dan pelantar pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam yang belum dikenakan sanksi denda, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 6 (enam) paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang. (why)