Bintan – Tujuh Desa di Tambelan mendapatkan alokasi anggaran melalui alokasi dana desa sebesar Rp 10,15 miliar dari total alokasi dana desa di Bintan sebesar Rp 53,6 miliar.
Tujuh desa tersebut adalah Desa Batu Lepuk mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 1,47 miliar, Desa Kampung Hilir Rp 1,51 miliar, Desa Kampung Melayu Rp 1,45 miliar, Desa Pulau Mentebung Rp 1,42 miliar, Desa Pulau Pinang Rp 1,40 miliar, Desa Kukup Rp 1,47 miliar dan Desa Pengikik Rp 1,43 miliar.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan sebagai kecamatan terluar di Bintan Tambelan mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 10,15 miliar. Dari alokasi dana desa itu, ia berharap setidaknya 7 pemerintah desa di Tambelan mampu mendongkrak pembangunan sarana dan prasarana bagi masyarakat di sana.
Dari alokasi dana desa untuk 7 desa di Tambelan juga diharapkan pemerintah desa bisa memberikan kontribusi yang kongkrit terhadap perkembangan dan kemajuan desa. “Yakni terkait peningkatan sarana prasarana, layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, sekaligus penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Ronny Kartika di kantornya, Senin (23/10) pagi mengatakan alokasi dana desa tersebut mencapai 18,84 persen dari anggaran alokasi dana desa sebesar Rp 53,6 miliar. “Ini belum termasuk dari Pos Anggaran Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa mekanisme pembagian pagu alokasi dana desa menggunakan 2 azaz yaitu azaz merata dan azaz proporsional. Adapun pembagiannya meliputi 90 persen dibagi merata ke seluruh desa sebagai azaz merata dan 10 persen dibagi sesuai formula berdasarkan variable jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat
kesulitan geografis sebagai azar proporsional. (cr21)
Sumber: Batampos.co.id