5 Pemerintah Daerah di Kepulauan Riau Terima LHP Kinerja dari BPK Kepri

Kepala Perwakilan BPK Kepri, Indria Syzinia (tengah), berpose bersama Gubernur Kepri, Isdianto (kanan), dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan (kiri).

Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada 5 (lima) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah di wilayah Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Indria Syzinia kepada 5 (lima) pimpinan DPRD dan 5 (lima) kepala daerah di wilayah Kepulauan Riau, dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2019 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam pada Rabu, 18 Desember 2019. Lima pemerintah daerah yang menerima LHP Kinerja tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini sama-sama menerima LHP Kinerja dengan tema yang sama, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018.

Wakil Bupati Lingga, M. Nizar (kanan), terima LHP Kinerja dari Kepala Perwakilan

Selanjutnya, pemerintah daerah lainnya yang juga menerima LHP adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan yang sama-sama menerima LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 dan terakhir adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang menerima LHP Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran  Melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun.

Sebagaimana diketahui, penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kepala Perwakilan menandatangani Naskah Berita Acara Serah Terima LHP Kinerja

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan BPK Kepri menyampaikan bahwa pada Semester II Tahun 2019, BPK Kepri telah melaksanakan 5 (lima) pemeriksaan kinerja pada 5 (lima) entitas. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Diharapkan pemeriksaan kinerja dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap (lima) entitas tersebut, BPK Kepri menemukan beberapa permasalahan, antara lain terdapat ketidakselarasan antar dokumen perencanaan, kemudian terdapat identifikasi indikator sasaran yang belum dilakukan, serta formulasi perhitungan yang belum tergambar dalam dokumen perencanaan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, dalam pemeriksaan lainnya, BPK menemukan bahwa pada Pemerintah Kabupaten Lingga, indikator program dan kegiatan antar dokumen perencanaan belum sepenuhnya selaras dan belum sepenuhnya dapat mengukur pencapaian output dan outcome.

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP KInerja kepada Ketua DPRD Kabupaten Kep. Anambas, Hasnidar (kiri), disaksikan Bupati Anambas, Abdul Haris (kanan).

Selanjutnya pada pemeriksaan kinerja kesehatan di Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan, BPK Kepri mendapati bahwa rencana pemanfaatan dana kapitasi untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum disertai perhitungan skala prioritas dan belum mempertimbangkan ketersediaan sumber daya. Dan yang terakhir, pada pemeriksaan kinerja pendidikan pada Pemerintah Kabupaten Anambas, BPK Kepri mengungkap temuan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan satuan pendidikan belum sepenuhnya  menerapkan pembelajaran sesuai Kurikulum 2013. Pada akhir sambutan, Kepala Perwakilan kembali menekankan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (why)

Kepala Perwakilan memberikan sambutan.